Minggu, 03 Januari 2016

Pengawas Sekolah



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Eksistensi pengawas sekolah dinaungi olah sejumlah dasar hukum. Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah nomer 19 tahun 2005 adalah landasan hukum yang terbaru yang menegaskan keberadaan pejabat fungsional itu. Selain itu, keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomer 118 tahun 1996 (disempurnakan dengan keputusan nomor 091/2001) dan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomer 020/U/1998 (disempurnakan dengan keputusan nomor 097/U/2001) merupakan penetapan pengawas sebagai pejabat fungsional yang permanen sampai saat ini. Jika ditilik sejumlah peraturan dan peundang-undangan yang ada yang terkait dengan pendidikan, ternyata secara hukum pengawas sekolah tidak diragukan lagi keberadaannya. Dengan demikian, tidak ada alasan apapun dan oleh siapapun yang memarginalkan dan mengecilkan eksistensi pengawas sekolah.
Pengawas lah guru berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas tanggung jawab dan wewenang oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan/sekolah. Keberadaan pengawas sekolah/satuan pendidikan memegang peranan penting dalam membina dan mengembangkan kemampuan profesional tenaga pendidik (guru), kepala sekolah dan staf sekolah lainnya agar sekolah yang dibinanya dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Menurut Undang-undang dan peraturan yang berlaku, keberadaan pengawas sekolah jelas dan tegas. Dengan demikian, bukan berarti pengawas sekolah terbebas dari berbagai masalah. Pengawas sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab yang dapat dikatakan tidak mudah. Dengan fungsi utama pengawas sekolah adalah supervisor pendidikan dengan mengawasi kinerja kepala sekolah, guru dan staff sekolah lainnya dalam suatu sekolah, bukan berarti dalam menjalankannya terbebas dari masalah. Hal itu menjadi tantangan sendiri bagi pengawas sekolah dalam melakukan tugasnya demi meningkatkan mutu pendiikan dilingkungan sekolah.




B.       Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan pengawas sekolah ?
2.    Apa saja karakteristik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah ?
3.    Apa saja kode etik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah ?
4.    Bagaimana peran pengawas sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan disekolah ?

C.      Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian pengawas sekolah
2.    Untuk mengetahui karakteristik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah
3.    Untuk mengetahui kode etik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah
4.    Untuk mengetahui peran pengawas sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan disekolah



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri sipil yang ditunjuk oleh dinas Pendidikan bidang pendidikan yang diberikan wewenang untuk melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah. Pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional yang berlaku dalam lingkungan pendidikan formal. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010, pasal 1 ayat 2 menyebutkan pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (guru) yang diberi tugas dan tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Pengawas dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robins dalam Sudjana (2006:5)).
Selanjutnya Burhanudin (2004:284) mengartikan pengawasan atas supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Pengawas sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidangpengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yangditetapkan. Merujuk pada satuan pendidikan, maka kemudian jabatan pengawasdibedakan menjadi pengawasan TK, pengawasan SD, pengawasan SMP, pengawasanSMA, dan pengawasan SMK (Sudjana, 2012a: 31-33).Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik danpengawasan manajerial pada satuan pendidikan. Sesuai dengan PeraturanPemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2005 yang menyatakan pengawasanpada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Selanjutnya pada pasal 55 dituliskan pengawasan satuan pendidikan meliputipemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasilpengawasan. Lebih jelas tentang kewajiban supervisi pada pasal 57 yaitusupervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secarateratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan.Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan supervisi manajerial meliputiaspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan dan supervisi akademikmeliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran.

B.       Karakteristik Pengawas Sekolah
Dalam buku kerja pengawas sekolah (2011) disebutkan bahwa pengawas sekolah yang profesional harus memiliki beberapa karakteristik. Karakteristik yang harus dimiliki pengawas yaitu :
1.    Menampilkan kemampuan pengawas dalam bentuk kinerja
2.    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
3.    Melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efisien
4.    Memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan
5.    Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan
6.    Mengembangkan metode dan strategi kerja kepengawasan terus menerus
7.    Memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri
8.    Memiliki tanggung jawab profesi
9.    Mematuhi kode etik pengawas
10.  Memiliki komitmen dan menjadi anggota organiasi profesi kepengawasan sekolah
Lebih lanjut dalam buku kerja pengawas (2011) menjelaskan bahwa seorang pengawas profesional dalam menjalankan tugas pengawasan harus memiliki :
1.      Kecermatan melihat kondisi sekolah
2.      Ketajaman analisis dan sintesis
3.      Ketepatan dan kreativitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta
4.      Kemampuan berkomunikasi yang baik dengan setiap individu disekolah.

C.  Kode Etik Pengawas Sekolah
Dalam kinerjanya sebagai pengawas sekolah, terdapat kode etik yang harus dimiliki oleh seorang pengawas sekolah. Kode etik pengawas sekolah adalah sebagai berikut :
1.    Dalam melaksanakan tugas, senantiasa berdasarkan iman dan takwa, serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
2.    Merasa bangga mengemban tugas sebagai pengawas sekolah
3.    Memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas sebgai pengawas sekolah
4.    Bekerja dengan penuh rasa pengawas sekolah dalam tugasnya sebagai pengawas sekolah
5.    Menjaga citra dan nama baik sebagai pembina dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah
6.    Memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pengawas sekolah
7.    Mampu menampilkan keberadaannya sebagai aparat dan tokoh yang diteladani
8.    Sigap dan terampil untuk menanggapi dan membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi aparat binaannya
9.    Memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi, baik terhadap aparat binaan maupun terhadap sesama pengawas sekolah

D.  Peran Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan disekolah
Peran pengawas sekolah dalam dunia pendidikan sangatlah berperan penting dalam dunia pendidikan, khususnya dalam peningkatan mutu pendidikan disekolah. Baik atau tidaknya penilaian pengawas dapat ditentukan berdasarkan kondisi sekolah terhadap kinerja seorang kepala sekolah, guru, dan staf lainnya dalam sekolah. 
Pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan, seperti halnya fungsi manajemen lainnya (Mantja 2001). Berdasarkan konsep tersebut, maka proses perencanaan yang mendahului kegiatan pengawasan harus dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan mencakup perencanaan: pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan dan pengawasan memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran. Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya. Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran.
Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Dengan menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting dari : kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat (Law dan Glover 2000). Lebih lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standar dan prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.




















BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri sipil yang ditunjuk oleh dinas Pendidikan bidang pendidikan yang diberikan wewenang untuk melaksnakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah. Pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional yang berlaku dalam lingkungan pendidikan formal. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010, pasal 1 ayat 2 menyebutkan pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (guru) yang diberi tugas dan tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Lebih lanjut dalam buku kerja pengawas (2011) menjelaskan bahwa seorang pengawas profesional dalam menjalankan tugas pengawasan harus memiliki :
1.    Kecermatan melihat kondisi sekolah
2.    Ketajaman analisis dan sintesis
3.    Ketepatan dan kreativitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta
4.    Kemampuan berkomunikasi yang baik dengan setiap individu disekolah.
Lebih lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi :
(1) standard dan prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.









DAFTAR PUSTAKA
mahamerumedan.blogspot.com

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda