Pengawas Sekolah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Eksistensi
pengawas sekolah dinaungi olah sejumlah dasar hukum. Undang-undang Republik
Indonesia nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah nomer 19 tahun 2005
adalah landasan hukum yang terbaru yang menegaskan keberadaan pejabat
fungsional itu. Selain itu, keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomer 118 tahun 1996 (disempurnakan dengan keputusan nomor 091/2001) dan
keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomer 020/U/1998 (disempurnakan
dengan keputusan nomor 097/U/2001) merupakan penetapan pengawas sebagai pejabat
fungsional yang permanen sampai saat ini. Jika ditilik sejumlah peraturan dan
peundang-undangan yang ada yang terkait dengan pendidikan, ternyata secara
hukum pengawas sekolah tidak diragukan lagi keberadaannya. Dengan demikian, tidak
ada alasan apapun dan oleh siapapun yang memarginalkan dan mengecilkan
eksistensi pengawas sekolah.
Pengawas
lah guru berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas tanggung
jawab dan wewenang oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan
akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan/sekolah. Keberadaan
pengawas sekolah/satuan pendidikan memegang peranan penting dalam membina dan
mengembangkan kemampuan profesional tenaga pendidik (guru), kepala sekolah dan
staf sekolah lainnya agar sekolah yang dibinanya dapat meningkatkan mutu
pendidikan.
Menurut
Undang-undang dan peraturan yang berlaku, keberadaan pengawas sekolah jelas dan
tegas. Dengan demikian, bukan berarti pengawas sekolah terbebas dari berbagai
masalah. Pengawas sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab yang dapat
dikatakan tidak mudah. Dengan fungsi utama pengawas sekolah adalah supervisor
pendidikan dengan mengawasi kinerja kepala sekolah, guru dan staff sekolah
lainnya dalam suatu sekolah, bukan berarti dalam menjalankannya terbebas dari
masalah. Hal itu menjadi tantangan sendiri bagi pengawas sekolah dalam
melakukan tugasnya demi meningkatkan mutu pendiikan dilingkungan sekolah.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan pengawas sekolah ?
2. Apa
saja karakteristik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah ?
3. Apa
saja kode etik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah ?
4. Bagaimana
peran pengawas sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan disekolah ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian pengawas sekolah
2. Untuk
mengetahui karakteristik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah
3. Untuk
mengetahui kode etik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah
4. Untuk
mengetahui peran pengawas sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan disekolah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pengawas Sekolah
Pengawas
sekolah adalah Pegawai Negeri sipil yang ditunjuk oleh dinas Pendidikan bidang
pendidikan yang diberikan wewenang untuk melaksanakan penilaian dan pembinaan
dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah,
dasar, dan menengah. Pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional yang berlaku
dalam lingkungan pendidikan formal. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010, pasal 1 ayat 2
menyebutkan pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (guru) yang diberi
tugas dan tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwewenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Pengawas
dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua
kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga
merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya
penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robins dalam Sudjana
(2006:5)).
Selanjutnya
Burhanudin (2004:284) mengartikan pengawasan atas supervisi pendidikan tidak
lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama
kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha
memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Pengawas
sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidangpengawasan
akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yangditetapkan. Merujuk
pada satuan pendidikan, maka kemudian jabatan pengawasdibedakan menjadi
pengawasan TK, pengawasan SD, pengawasan SMP, pengawasanSMA, dan pengawasan SMK
(Sudjana, 2012a: 31-33).Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan
pengawasan akademik danpengawasan manajerial pada satuan pendidikan. Sesuai
dengan PeraturanPemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2005 yang menyatakan
pengawasanpada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Selanjutnya
pada pasal 55 dituliskan pengawasan satuan pendidikan meliputipemantauan,
supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasilpengawasan. Lebih jelas
tentang kewajiban supervisi pada pasal 57 yaitusupervisi yang meliputi
supervisi manajerial dan akademik dilakukan secarateratur dan berkesinambungan
oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan.Dalam penjelasan pasal tersebut
disebutkan supervisi manajerial meliputiaspek pengelolaan dan administrasi
satuan pendidikan dan supervisi akademikmeliputi aspek-aspek pelaksanaan proses
pembelajaran.
B.
Karakteristik
Pengawas Sekolah
Dalam
buku kerja pengawas sekolah (2011) disebutkan bahwa pengawas sekolah yang
profesional harus memiliki beberapa karakteristik. Karakteristik yang harus
dimiliki pengawas yaitu :
1. Menampilkan
kemampuan pengawas dalam bentuk kinerja
2. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
3. Melaksanakan
tugas kepengawasan secara efektif dan efisien
4. Memberikan
layanan prima untuk semua pemangku kepentingan
5. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan
6. Mengembangkan
metode dan strategi kerja kepengawasan terus menerus
7. Memiliki
kapasitas untuk bekerja secara mandiri
8. Memiliki
tanggung jawab profesi
9. Mematuhi
kode etik pengawas
10. Memiliki komitmen dan menjadi anggota
organiasi profesi kepengawasan sekolah
Lebih
lanjut dalam buku kerja pengawas (2011) menjelaskan bahwa seorang pengawas profesional
dalam menjalankan tugas pengawasan harus memiliki :
1. Kecermatan
melihat kondisi sekolah
2. Ketajaman
analisis dan sintesis
3. Ketepatan
dan kreativitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta
4. Kemampuan
berkomunikasi yang baik dengan setiap individu disekolah.
C. Kode Etik Pengawas Sekolah
Dalam
kinerjanya sebagai pengawas sekolah, terdapat kode etik yang harus dimiliki
oleh seorang pengawas sekolah. Kode etik pengawas sekolah adalah sebagai
berikut :
1. Dalam
melaksanakan tugas, senantiasa berdasarkan iman dan takwa, serta mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
2. Merasa
bangga mengemban tugas sebagai pengawas sekolah
3. Memiliki
pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas sebgai pengawas sekolah
4. Bekerja
dengan penuh rasa pengawas sekolah dalam tugasnya sebagai pengawas sekolah
5. Menjaga
citra dan nama baik sebagai pembina dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas
sekolah
6. Memiliki
disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pengawas sekolah
7. Mampu
menampilkan keberadaannya sebagai aparat dan tokoh yang diteladani
8. Sigap
dan terampil untuk menanggapi dan membantu memecahkan masalah-masalah yang
dihadapi aparat binaannya
9. Memiliki
rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi, baik terhadap aparat binaan maupun
terhadap sesama pengawas sekolah
D. Peran Pengawas Sekolah dalam
Meningkatkan Mutu Pendidikan disekolah
Peran
pengawas sekolah dalam dunia pendidikan sangatlah berperan penting dalam dunia
pendidikan, khususnya dalam peningkatan mutu pendidikan disekolah. Baik atau
tidaknya penilaian pengawas dapat ditentukan berdasarkan kondisi sekolah
terhadap kinerja seorang kepala sekolah, guru, dan staf lainnya dalam
sekolah.
Pengawasan
pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan,
seperti halnya fungsi manajemen lainnya (Mantja 2001). Berdasarkan konsep
tersebut, maka proses perencanaan yang mendahului kegiatan pengawasan harus
dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan mencakup perencanaan:
pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan
dan pengawasan memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dalam
proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000:19)
menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha
memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru,
baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas
proses dan hasil pembelajaran. Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat
pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya. Substansi hakikat pengawasan
yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder
pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan
aspek pembelajaran.
Bantuan
yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang
cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan
program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada
upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga
bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan
itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Dengan
menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan
memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan
pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian
penting dari : kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar
mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi
dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan
masyarakat (Law dan Glover 2000). Lebih lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa
fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standar dan prestasi yang diraih siswa,
(2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas
program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas
bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengawas
sekolah adalah Pegawai Negeri sipil yang ditunjuk oleh dinas Pendidikan bidang
pendidikan yang diberikan wewenang untuk melaksnakan penilaian dan pembinaan
dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah,
dasar, dan menengah. Pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional yang berlaku
dalam lingkungan pendidikan formal. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010, pasal 1 ayat 2
menyebutkan pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (guru) yang diberi
tugas dan tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwewenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan.
Lebih
lanjut dalam buku kerja pengawas (2011) menjelaskan bahwa seorang pengawas profesional
dalam menjalankan tugas pengawasan harus memiliki :
1. Kecermatan
melihat kondisi sekolah
2. Ketajaman
analisis dan sintesis
3. Ketepatan
dan kreativitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta
4. Kemampuan
berkomunikasi yang baik dengan setiap individu disekolah.
Lebih lanjut Ofsted
(2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi :
(1) standard dan
prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas
belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan
dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan
manajemen sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
mahamerumedan.blogspot.com
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda