Minggu, 03 Januari 2016

Pengelolaan Pendidikan



1.        Menurut Deming (dalam Hadis dan Nurhayati, 2010:85) mutu ialah kesesuain dengan kebutuhan pasar atau konsumen.Dalam pandangan Zamroni ( 2007:2 ) dikatakan bahwa peningkatan mutu sekolah adalah suatu proses yang sistematis yang terus menerus meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan faktor-faktor yang berkaitan dengan itu, dengan tujuan agar menjadi target sekolah dapat dicapai dengan lebih efektif dan efisien. Manajemen sekolah berbasis dikatakan bermutu jika sumber daya manusianya bekerja secara efektif dan efesien.
2.        Dalam mengolah hasil capaian dari aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan dalam kurikulum 2013 memang berbeda dari kurikulum KTSP. Dalam capaian sikap, penilaian tersebut dapat di lihat dari kepercayaan diri, sopan santun, dan sikap lainnya. Dalam capaian pengetahuan, di lihat dari kemampuan peserta didik terhadap penerimaan materi yang di ajarkan. Sedangkan capaian keterampilan, dapat di lihat dari bagaimana cara peserta didik berkerja dalam suatu kelompok yang membutuhkan kebersamaan dan kekompakan serta keterampilan. Di dalam penialaian deskripsi, semuanya itu di lakukan bukan dengan angka melainkan dengan menceritakan semuanya per mata pelajaran. Hal ini lah yang menjadi perdebatan di kalangan pendidik karena proses penilaian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Penilaian seperti ini biasanya di lakukan di taman kanak-kanak (TK).
3.        Penialaian di bedakan menjadi 3, yaitu :
a.    Penilaian Autentik adalah penilaian yang di lakukan pada saat kejadian dan tidak   boleh di tunda-tunda. Tujuannya adalah mendapatkan informasi yang asli dan akurat dari siswa baik sikap, keterampilan dan pengetahuan.
b.    Penilain diri sendiri adalah teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetisi. Penilaian ini di lakukan di kelas tinggi 4-6 di lakukan 1 x dalam 1 tema. Instrumen yang di gunakan untuk penilaian diri berupa lembar penilaian.
c.    Penilaian antar teman adalah teknik penilaian dengan cra meminta peserta didik untuk saling menilai terhadap sikap dan perilaku keseharian antar teman. Penilaian antar teman ini di gunakan untuk kelas tinggi (4-6) dan di lakukan 1 x dalam 1 tema. Instrumen yang di gunakan berupa lembar penilaian antar peserta didik. penilaian antar teman paling baik di lakukan pada saat peserta didik melakukan kegiatan berkelompok.
4.        Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD adalah kompetensi yang di miliki siswa setelah menyelesaikan jenjang sekolah dasar.
a.    Domain Sikap : memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
b.    Domain Pengetahuan : memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
c.    Domain Keterampilan : memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang di tugaskan kepadanya.
5.        Berikut ini adalah elemen dasar bagaimana kita dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia (Bull, 2010) :
-          Insan Pendidikan Patut Mendapatkan Penghargaan Karena itu Berikanlah Penghargaan. “Manajemen Sumber Daya Manusia” mengatakan, penghargaan diberikan untuk menarik dan mempertahankan SDM karena diperlukan untuk mencapai saran-saran organisasi. Staf (guru) akan termotivasi jika diberikan penghargaan ekstrinsik (gaji, tunjangan, bonus dan komisi) maupun penghargaan instrinsik (pujian, tantangan, pengakuan, tanggung jawab, kesempatan dan pengembangan karir). Manusia mempunyai sejumlah kebutuhan yang memiliki lima tingkatan (hierarchy of needs) yakni, mulai dari kebutuhan fisiologis (pangan, sandang dan papan), kebutuhan rasa aman ( terhindar dari rasa takut akan gangguan keamanan), kebutuhan sosial (bermasyarakat), kebutuhan yang mencerminkan harga diri, dan kebutuhan mengaktualisasikan diri di tengah masyarakat.Pendidik dan pengajar sebagai manusia yang diharapkan sebagai ujung tombak meningkatkan mutu berhasrat mengangkat harkat dan martabatnya. Jasanya yang besar dalam dunia pendidikan pantas untuk mendapatkan penghargaan intrinsik dan ekstrinsik agar tidak termarjinalkan dalam kehidupan masyarakat.
-          Meningkatkan Profesionalisme Guru dan Pendidik
Kurikulum dan panduan manajemen sekolah sebaik apapun tidak akan berarti jika tidak ditangani oleh guru profesional. Karena itu tuntutan terhadap profesinalisme guru yang sering dilontarkan masyarakat dunia usaha/industri, legislatif, dan pemerintah adalah hal yang wajar untuk disikapi secara arif dan bijaksana. Konsep tentang guru profesional ini selalu dikaitkan dengan pengetahuan tentang wawasan dan kebijakan pendidikan, teori belajar dan pembelajaran, penelitian pendidikan (tindakan kelas), evaluasi pembelajaran, kepemimpinan pendidikan, manajemen pengelolaan kelas/sekolah, serta tekhnologi informasi dan komunikasi.Fenomena menunjukkan bahwa kualitas profesionalisme guru kita masih rendah. Faktor-faktor internal seperti penghasilan guru yang belum mampu memenuhi kebutuhan fisiologis dan profesi masih dianggap sebagai faktor determinan. Akibatnya, upaya untuk menambah pengetahuan dan wawasan menjadi terhambat karena ketidakmampuan guru secara financial dalam pengembangan SDM melalui peningkatan jenjang pendidikan.Hal itu juga telah disadari pemerintah sehingga program pelatihan mutlak diperlukan karena terbatasnya anggaran untuk meningkatkan pendidikan guru. Program pelatihan ini dimaksudkan untuk menghasilkan guru sebagai tenaga yang terampil (skill labour) atau dengan istilah lain guru yang memiliki kompetensi.
-          Kurangi dan Berantas Korupsi
Menurut laporan BPK tahun 2003 lalu, Depdiknas merupakan lembaga pemerintah terkorup kedua setelah Departemen Agama. Kemudian Laporan ICW menyebutkan bahwa korupsi dalam dunia pendidikan dilakukan secara bersama-sama (Amin Rais menyebutnya korupsi berjamaah) dalam berbagai jenjang mulai tingkat sekolah, dinas, sampai departemen. Pelakunya mulai dari guru, kepala sekolah, kepala dinas, dan seterusnya masuk dalam jaringan korupsi. Sekolah yang diharapkan menjadi benteng pertahanan yang menjunjung nilai-nilai kejujuran justru mempertotonkan praktik korupsi kepada peserta didik.Korupsi itu berhubungan dengan dana yang berasal dari pemerintah dan dana yang langsung ditarik dari masyarakat. Jika selama ini anggaran pendidikan yang sangat minim dikeluhkan, ternyata dana yang kecil itupun tak luput dari korupsi. Hal ini tidak terlepas dar kekaburan sistem anggaran sekolah. Kekaburan dalam sistem anggaran (RAPBS) itu memungkinkan kepala sekolah mempraktikkan Pembiayaan Sistem Ganda (PSG). Misalnya dana operasional pembelian barang yang telah dianggarkan dari dana pemerintah dibebankan lagi kepada masyarakat.Semakin terpuruknya peringkat SDM Indonesia pada tahun 2004, tak perlu hanya kita sesali, melainkan menjadikannya sebagai motivasi untuk bangkit dari keterpurukan. Jika kondisi itu mau diubah mulailah dari menerapkan konsep yang berpijak pada akar masalah.
-          Berikan Sarana dan Prasarana yang Layak
Dengan diberlakukannya kurikulum 2004 (KBK), kini guru lebih dituntut untuk mengkontekstualkan pembelajarannya dengan dunia nyata, atau minimal siswa mendapat gambaran miniatur tentang dunia nyata. Harapan itu tidak mungkin tercapai tanpa bantuan alat-alat pembelajaran (sarana dan prasarana pendidikan).Menurut Kepmendikbud No. 053/U/2001 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), sekolah harus memiliki persyaratan minimal untuk menyelenggarakan pendidikan dengan serba lengkap dan cukup seperti, luas lahan, perabot lengkap, peralatan/laboratorium/media, infrastruktur, sarana olahraga, dan buku rasio 1:2. Kehadiran Kepmendiknas itu dirasakan sangat tepat karena dengan keputusan ini diharapkan penyelenggaraan pendidikan di sekolah tidak “kebablasan cepat” atau “keterlaluan tertinggal” di bawah persyaratan minimal sehingga kualitas pendidikan menjadi semakin terpuruk.
6.        Uji tingkat kompetensi dasar di sekolah dasar adalah kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran. Yang di lakukan seorang pendidik ke peserta didik.

















0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda