Minggu, 03 Januari 2016

PENDIDIK



BAB II
PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN PENDIDIK
1.         Etimologi
Pendidik dalam makna etimologi adalah orang yang memberikan bimbingan. Dalam makna yang sama W. Js. Poerwadarmita (1976), menyatakan bahwa pendidik adalah orang yang mendidik. Guru merupakan orang biasa dipanggil karena tugas dia selaku pengajar baik di sekolah maupun diluar sekolah, sedangkan dosen orang yang bertugas selaku pengajar di lembaga pendidikan tinggi seperti universitas, sekolah tinggi, ataupun akademi.
Jadi dengan demikian pendidik secara fungsional menunjukan kepada orang yang melakukan kegiatan dalam memberikan pengetahuan, pendidikan dan keterampilan kepada orang lain.
2.         Terminologi
a.         Ahmad tafsir (1984) mengatakan bahwa pendidik dalam islam sama dengan teori dari barat yaitu siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik.
b.        Menurut Ahmad D. Marimba, Untuk mendidik yaitu manusia dewasa karena hal dan kewajiban dan tanggung jawabnya tentang pendidikan si terdidik.
c.         Sutari Imam Barnabi mengemukakan bahwa pendidikan adalah setiap orang yang sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai kedewasaan selanjutnya ia menyebut pendidik ialah orang lain dan orang dewasa yang bertanggungjawab terhadap kedewasaan orang lain.
d.        Menurut N. Suryosuboto, orang dewasa yang bertanggungjawab memberi pertolongan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaannya maupun berdiri sendiri memenuhi tugasnya sebagai makhluk tuhan, makhluk sosial sebagai individu pribadi yang mandiri.
e.         Menurut N.Suryosuboto, Individu yang mampu tersebut adalah orang dewasa yang bertanggung jawab, orang sehat jasmani dan rohaninya dan individu yang mampu menampung resiko dari segala perbuatan.
f.         Undang-undang sistem pendidikan rasional No.20 tahun 2003 dalam bab XI, Pasal 39, ayat 2 dinyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik perguruan tinggi.
                                                                                                                 
B.   Pengertian Guru Profesional dan Bermartabat
Istilah profesionalisme berasal dari profession. Dalam Kamus Inggris Indonesia, ‘profession’ berarti pekerjaan (John M. Echols dan Hassan Shadili, 1996:449). Arifin dalam buku Kapita Selekta Pendidikan mengemukakan bahwa profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus (Arifin, 1995:105).
Dalam buku yang ditulis oleh Kunandar yang berjudul Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan disebutkan pula bahwa profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu (Kunandar, 2007:45). Menurut Martinis Yamin profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas (Martinis Yamin, 2007:3).
Adapun mengenai kata ‘Profesional’, Uzer Usman memberikan suatu kesimpulan bahwa suatu pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Kata ‘prifesional’ itu sendiri berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal (Usman, 2006:14-15). Tilaar menjelaskan pula bahwa seorang profesional menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasarkan profesionalisme, dan bukan secara amatiran. Profesionalisme bertentangan dengan amatirisme. Seorang profesional akan terus-menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar, melalui pendidikan dan pelatihan (Tilaar, 2002:86). Adapun mengenai pengertian profesionalisme itu sendiri adalah, suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus (Arifin, 1995:105).
Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Dengan kata lain, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya (Kunandar, 2007:46-47). Sedangkan Hamalik mengemukakan bahwa guru profesional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar (Hamalik, 2006:27).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, profesi adalah suatu jabatan, profesional adalah kemampuan atau keahlian dalam memegang suatu jabatan tertantu, sedangkan profesionalisme adalah jiwa dari suatu profesi dan profesional.
Guru bermartabat itu guru yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Bahwa manusia itu adalah makhluk tuhan yang paling mulia, sebab itu guru bermartabat tidak akan mengotori kemuliaan yang dilimpahkan tuhan kepadanya. Ia akan selalu menjunjung tinggi kemuliaan manusia, bukan sekedar kemuliaan dirinya sendiri melainkan juga kemuliaan manusia secara umum. Ini berarti bahwa guru yang bermartabat menyadari betul bahwa orang lain juga bermartabat. Guru bermartabat menghormati orang lain, seperti hanya dia berharaporang lain menghormati dirinya. Guru bermartabat menghargai pendapat orang lain. Kalaupun terjadi perbedaan pendapat yang tidak bisa disamakan,guru bermartabat lebih memilih win-win solutions. “itu menurut anda, dan ini menurut saya”.
Dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, guru bermartabat juga sangat menghargai murid-muridnya, apapun latar belakang kehidupan keluarga muridnya itu. Guru bermartabat yakin bahwa murid-muridnya juga bisa manjadi manusia yang bermartabat karena itu guru bermartabat tidak menyakiti (fisik maupun psikis) siswa –siswanya. Bahasa yang digunakan guru bermartabat juga komunikatif dan efektif, pendek kata, guru bermartabat akan selalu menjalani hidupnya secara bermartabat.

C.      Syarat-syarat Guru yang Profesional
Untuk menjadi pendidik (guru) dilingkungan formal (sekolah), ada syarat atau kualifiksasi yang harus dimiliki. Dalam peraturan pemerintah No.19 tahun 2005, Bab  VI, pasal 28 dinyatakan bahwa ada syarat atau kualifikasi yang harus dimiliki oleh pendidik pada lingkungan formal (sekolah) yaitu :
1.         Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.
2.         Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktkan oleh adanya ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.         Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjeng pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi :
a.         Kompetensi pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemapuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.        Kompetensi kepribadian
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia dimilikinya.
c.         Kompetensi profesional
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing pesrta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
d.        Kompetensi sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserte didik, dan masyarakat sekitar (75:173.)
Adapun kualifikasi yang harus dimiliki untuk calon pendidik pada jenjang SD atau MI atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
1.         Kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma IV (D IV) atau Sarjana (S1).
2.         Latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan SD atau MI, pendidikan lain atau psikologi.
3.         Sertifikat profesi guru untuk SD atau MI.
Dengan penjelasan di atas berarti latar belakang pendidikan atau ijazah sekolah guru yang dijadikan standar unsur presage, sedangkan ijazah selain pendidikan guru berarti nilainya di bawah standar. Berdasarkan pemahaman dari uraian-uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa mutu guru dapat diramalkan dengan tiga kriteria yaitu: presage, process dan product yang unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.         Kriteria presage (tanda-tanda kemampuan profesi keguruan) yang terdiri dari unsur latar belakang pre-service dan in-service guru, pengalaman mengajar guru, penguasaan pengetahuan keguruan, dan pengabdian guru dalam mengajar.
2.         Kriteria process (kemampuan guru dalam mengelola dan melaksanakan proses belajar mengajar) terdiri dari: lemampuan guru dalam merumuskan Rancangan Proses Pembelajaran (RPP), kemampuan guru dalam melaksanakan (praktik) mengajar di dalam kelas, dan kemampuan guru dalam mengelola kelas.
3.         Kriteria product (hasil belajar yang dicapai murid-murid) yang terdiri dari hasil-hasil belajar murid dari bidang studi yang diajarkan oleh guru tersebut.
Ahmad Sabri dalam buku yang ditulis oleh Yunus Namsa mengemukakan pula bahwa untuk mampu melaksanakan tugas mengajar dengan baik, guru harus memiliki kemampuan profesional, yaitu terpenuhinya sepuluh kompetensi guru, yang meliputi:
1.         Menguasai bahan meliputi: menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah dan menguasai bahan pengayaan/penunjang bidang studi;
2.         Mengelola program belajar mengajar, meliputi : merumuskan tujuan intsruksional, mengenal dan dapat menggunakan prosedur instruksional yang tepat, melaksanakan program belajar mengajar, dan mengenal kemampuan anak didik;
3.         Mengelola kelas, meliputi mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran dan menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi;
4.         Menggunakan media atau sumber, meliputi mengenal, memilih dan menggunakan media, membuat alat bantu pelajaran yang sederhana, menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar, dan menggunakan micro teaching untuk unit program pengenalan lapangan;
a.    Menguasai landasan-landasan pendidikan.
b.    Mengelola interaksi-interaksi belajar mengajar.
c.    Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran.
d.    Mengenal fungsi layanan dan program bimbingan dan penyuluhan yang meliputi, mengenal fungsi dan layanan program bimbingan dan penyuluhan dan menyelenggarakan layanan bimbingan dan penyuluhan.
e.    Mengenal dan menyelengarakan.

D.      Tantangan  Guru  Profesional
Dalam memasuki era dunia tanpa batas, sosok guru menghadapi tantangan besar  yaitu : pertama peningkatan nilai-nilai  pada diri siswa yaitu bagaimana meningkatkan  prestasi, etika moral siswa akibat arus negatif masuknya teknologi canggih. Kedua tantangan untuk melakukan pengkajian terhadap penguasaan IPTEK dan informasi,  yang implikasinya: tuntutan  persaingan yang makin ketat,  yaitu   penguasaan bahasa asing sebagai pengantar dalam pembelajaran Implikasinya  mampu bersaing dengan negara  lain dalam dunia pendidikan. Ketiga, tantangan akan  desakan masyarakat  adanya sosok guru profesional yaitu guru yang menjadi suri tauladan serta memiliki komitmen yang  tinggi terhadap anak didiknya.

E.       Strategi yang  diperlukan  Dikembangkan  oleh  Seorang  Guru    yang bermartabat dan profesional
Dari paparan tersebut di atas maka langkah-langkah yang  perlu dilakukan  guru, yaitu  pertama, melakukan inovasi pembelajaran dengan sasaran utama adalah perubahan cara berpikir siswa dan kepribadian siswa. Kedua, meningkatkan kualitas akademik yang mencakup kualitas proses pembelajaran, kualitas penelitian ( research ) dan kualitas pengabdian terhadap profesinya. Ketiga, penguasaan materi serta mengembangkan cara berpikir ilmiah secara sistematik. Keempat, mengembangkan komitmen yang kuat terhadap anak didiknya. Kelima pengembangan diri dalan profesi melalui  kegiatan  seminar, simposim inovasi pembelajaran, internet dan menjalin kerja sama  dengan  sesama profesi ( Networking ).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda