PENDIDIK
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PENDIDIK
1.
Etimologi
Pendidik
dalam makna etimologi adalah orang yang memberikan bimbingan. Dalam makna yang
sama W. Js. Poerwadarmita (1976), menyatakan bahwa pendidik adalah orang yang
mendidik. Guru merupakan orang biasa dipanggil karena tugas dia selaku pengajar
baik di sekolah maupun diluar sekolah, sedangkan dosen orang yang bertugas
selaku pengajar di lembaga pendidikan tinggi seperti universitas, sekolah
tinggi, ataupun akademi.
Jadi
dengan demikian pendidik secara fungsional menunjukan kepada orang yang
melakukan kegiatan dalam memberikan pengetahuan, pendidikan dan keterampilan
kepada orang lain.
2.
Terminologi
a.
Ahmad tafsir (1984) mengatakan bahwa
pendidik dalam islam sama dengan teori dari barat yaitu siapa saja yang
bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik.
b.
Menurut Ahmad D. Marimba, Untuk mendidik
yaitu manusia dewasa karena hal dan kewajiban dan tanggung jawabnya tentang
pendidikan si terdidik.
c.
Sutari Imam Barnabi mengemukakan bahwa
pendidikan adalah setiap orang yang sengaja mempengaruhi orang lain untuk
mencapai kedewasaan selanjutnya ia menyebut pendidik ialah orang lain dan orang
dewasa yang bertanggungjawab terhadap kedewasaan orang lain.
d.
Menurut N. Suryosuboto, orang dewasa
yang bertanggungjawab memberi pertolongan kepada anak didik dalam perkembangan
jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaannya maupun berdiri
sendiri memenuhi tugasnya sebagai makhluk tuhan, makhluk sosial sebagai
individu pribadi yang mandiri.
e.
Menurut N.Suryosuboto, Individu yang
mampu tersebut adalah orang dewasa yang bertanggung jawab, orang sehat jasmani
dan rohaninya dan individu yang mampu menampung resiko dari segala perbuatan.
f.
Undang-undang sistem pendidikan rasional
No.20 tahun 2003 dalam bab XI, Pasal 39, ayat 2 dinyatakan bahwa pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik perguruan tinggi.
B. Pengertian Guru Profesional dan Bermartabat
Istilah profesionalisme berasal dari
profession. Dalam Kamus Inggris Indonesia, ‘profession’ berarti pekerjaan (John
M. Echols dan Hassan Shadili, 1996:449). Arifin dalam buku Kapita Selekta
Pendidikan mengemukakan bahwa profession mengandung arti yang sama dengan kata
occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui
pendidikan atau latihan khusus (Arifin, 1995:105).
Dalam buku yang ditulis oleh Kunandar
yang berjudul Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
disebutkan pula bahwa profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya
suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi
juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan
pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis
yang intensif. Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut
keahlian tertentu (Kunandar, 2007:45). Menurut Martinis Yamin profesi mempunyai
pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan,
teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas (Martinis Yamin, 2007:3).
Adapun mengenai kata ‘Profesional’,
Uzer Usman memberikan suatu kesimpulan bahwa suatu pekerjaan yang bersifat
profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus
dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Kata ‘prifesional’
itu sendiri berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata
benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim,
dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat profesional adalah
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk
itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat
memperoleh pekerjaan lain.
Dengan bertitik tolak pada
pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan
tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal (Usman,
2006:14-15). Tilaar menjelaskan pula bahwa seorang profesional menjalankan
pekerjaannya sesuai dengan tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan
dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional menjalankan
kegiatannya berdasarkan profesionalisme, dan bukan secara amatiran.
Profesionalisme bertentangan dengan amatirisme. Seorang profesional akan
terus-menerus meningkatkan mutu karyanya secara sadar, melalui pendidikan dan
pelatihan (Tilaar, 2002:86). Adapun mengenai pengertian profesionalisme itu
sendiri adalah, suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam
pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan
khusus atau latihan khusus (Arifin, 1995:105).
Profesionalisme guru merupakan
kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam
bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang
menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang profesional adalah guru yang
memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan
pengajaran. Dengan kata lain, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru
profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan
terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya
(Kunandar, 2007:46-47). Sedangkan Hamalik mengemukakan bahwa guru profesional
merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki
tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam
mengajar pada kelas-kelas besar (Hamalik, 2006:27).
Dari penjelasan di atas dapat
disimpulkan bahwa, profesi adalah suatu jabatan, profesional adalah kemampuan
atau keahlian dalam memegang suatu jabatan tertantu, sedangkan profesionalisme
adalah jiwa dari suatu profesi dan profesional.
Guru bermartabat itu guru yang
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Bahwa manusia itu adalah makhluk tuhan
yang paling mulia, sebab itu guru bermartabat tidak akan mengotori kemuliaan
yang dilimpahkan tuhan kepadanya. Ia akan selalu menjunjung tinggi kemuliaan
manusia, bukan sekedar kemuliaan dirinya sendiri melainkan juga kemuliaan
manusia secara umum. Ini berarti bahwa guru yang bermartabat menyadari betul
bahwa orang lain juga bermartabat. Guru bermartabat menghormati orang lain,
seperti hanya dia berharaporang lain menghormati dirinya. Guru bermartabat
menghargai pendapat orang lain. Kalaupun terjadi perbedaan pendapat yang tidak
bisa disamakan,guru bermartabat lebih memilih win-win solutions. “itu menurut
anda, dan ini menurut saya”.
Dalam melaksanakan tugas sebagai
agen pembelajaran, guru bermartabat juga sangat menghargai murid-muridnya,
apapun latar belakang kehidupan keluarga muridnya itu. Guru bermartabat yakin
bahwa murid-muridnya juga bisa manjadi manusia yang bermartabat karena itu guru
bermartabat tidak menyakiti (fisik maupun psikis) siswa –siswanya. Bahasa yang
digunakan guru bermartabat juga komunikatif dan efektif, pendek kata, guru
bermartabat akan selalu menjalani hidupnya secara bermartabat.
C.
Syarat-syarat
Guru yang Profesional
Untuk
menjadi pendidik (guru) dilingkungan formal (sekolah), ada syarat atau
kualifiksasi yang harus dimiliki. Dalam peraturan pemerintah No.19 tahun 2005,
Bab VI, pasal 28 dinyatakan bahwa ada
syarat atau kualifikasi yang harus dimiliki oleh pendidik pada lingkungan
formal (sekolah) yaitu :
1.
Pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.
2.
Kualifikasi akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh
seorang pendidik yang dibuktkan oleh adanya ijazah dan atau sertifikat keahlian
yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran
pada jenjeng pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini
meliputi :
a.
Kompetensi pedagogik
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan
bahwa kompetensi pedagogik adalah kemapuan mengelola pembelajaran peserta didik
yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.
Kompetensi kepribadian
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia dimilikinya.
c.
Kompetensi profesional
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan
bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing pesrta didik
memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserte
didik, dan masyarakat sekitar (75:173.)
Adapun
kualifikasi yang harus dimiliki untuk calon pendidik pada jenjang SD atau MI
atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
1.
Kualifikasi akademik pendidikan minimum
Diploma IV (D IV) atau Sarjana (S1).
2.
Latar belakang pendidikan tinggi
dibidang pendidikan SD atau MI, pendidikan lain atau psikologi.
3.
Sertifikat profesi guru untuk SD atau
MI.
Dengan
penjelasan di atas berarti latar belakang pendidikan atau ijazah sekolah guru
yang dijadikan standar unsur presage, sedangkan ijazah selain pendidikan guru
berarti nilainya di bawah standar. Berdasarkan pemahaman dari uraian-uraian di
atas dapat diambil kesimpulan bahwa mutu guru dapat diramalkan dengan tiga
kriteria yaitu: presage, process dan product yang unsur-unsurnya sebagai
berikut.
1.
Kriteria
presage (tanda-tanda kemampuan profesi keguruan) yang terdiri dari unsur latar
belakang pre-service dan in-service guru, pengalaman mengajar
guru, penguasaan pengetahuan keguruan, dan pengabdian guru dalam mengajar.
2.
Kriteria
process (kemampuan guru dalam mengelola dan melaksanakan proses belajar
mengajar) terdiri dari: lemampuan guru dalam merumuskan Rancangan Proses
Pembelajaran (RPP), kemampuan guru dalam melaksanakan (praktik) mengajar
di dalam kelas, dan kemampuan guru dalam mengelola kelas.
3.
Kriteria
product (hasil belajar yang dicapai murid-murid) yang terdiri dari hasil-hasil
belajar murid dari bidang studi yang diajarkan oleh guru tersebut.
Ahmad Sabri dalam buku yang ditulis
oleh Yunus Namsa mengemukakan pula bahwa untuk mampu melaksanakan tugas
mengajar dengan baik, guru harus memiliki kemampuan profesional, yaitu
terpenuhinya sepuluh kompetensi guru, yang meliputi:
1.
Menguasai
bahan meliputi: menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah dan
menguasai bahan pengayaan/penunjang bidang studi;
2.
Mengelola
program belajar mengajar, meliputi : merumuskan tujuan intsruksional, mengenal
dan dapat menggunakan prosedur instruksional yang tepat, melaksanakan program
belajar mengajar, dan mengenal kemampuan anak didik;
3.
Mengelola
kelas, meliputi mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran dan menciptakan iklim
belajar mengajar yang serasi;
4.
Menggunakan
media atau sumber, meliputi mengenal, memilih dan menggunakan media, membuat
alat bantu pelajaran yang sederhana, menggunakan perpustakaan dalam proses
belajar mengajar, dan menggunakan micro teaching untuk unit program pengenalan
lapangan;
a. Menguasai
landasan-landasan pendidikan.
b. Mengelola
interaksi-interaksi belajar mengajar.
c. Menilai prestasi
siswa untuk kepentingan pelajaran.
d. Mengenal fungsi
layanan dan program bimbingan dan penyuluhan yang meliputi, mengenal fungsi dan
layanan program bimbingan dan penyuluhan dan menyelenggarakan layanan bimbingan
dan penyuluhan.
e. Mengenal dan
menyelengarakan.
D.
Tantangan Guru
Profesional
Dalam memasuki era dunia tanpa
batas, sosok guru menghadapi tantangan besar yaitu : pertama peningkatan
nilai-nilai pada diri siswa yaitu bagaimana meningkatkan prestasi,
etika moral siswa akibat arus negatif masuknya teknologi canggih. Kedua
tantangan untuk melakukan pengkajian terhadap penguasaan IPTEK dan
informasi, yang implikasinya: tuntutan persaingan yang makin
ketat, yaitu penguasaan bahasa asing sebagai pengantar dalam
pembelajaran Implikasinya mampu bersaing dengan negara lain dalam
dunia pendidikan. Ketiga, tantangan akan desakan masyarakat adanya
sosok guru profesional yaitu guru yang menjadi suri tauladan serta memiliki
komitmen yang tinggi terhadap anak didiknya.
E.
Strategi yang
diperlukan Dikembangkan oleh Seorang
Guru yang bermartabat dan profesional
Dari paparan tersebut di atas
maka langkah-langkah yang perlu dilakukan guru, yaitu
pertama, melakukan inovasi pembelajaran dengan sasaran utama adalah perubahan
cara berpikir siswa dan kepribadian siswa. Kedua, meningkatkan kualitas
akademik yang mencakup kualitas proses pembelajaran, kualitas penelitian
( research ) dan kualitas pengabdian terhadap profesinya.
Ketiga, penguasaan materi serta mengembangkan cara berpikir ilmiah secara
sistematik. Keempat, mengembangkan komitmen yang kuat terhadap anak didiknya.
Kelima pengembangan diri dalan profesi melalui kegiatan seminar,
simposim inovasi pembelajaran, internet dan menjalin kerja sama
dengan sesama profesi ( Networking ).
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda